Mengenal SABar

Legalitas & Akreditasi

Sekolah alam sering ditanya "resmi atau tidak?". Jawabannya ya, dan Ayah Bunda tidak perlu percaya begitu saja: semua status di halaman ini bisa diperiksa sendiri di laman resmi pemerintah.

Papan nama satuan pendidikan SABar School

Sekolah alam, tetapi tetap sekolah resmi

Banyak orang tua membayangkan sekolah alam sebagai komunitas belajar tanpa payung hukum. Di SABar, kebun, sungai, dan saung memang menjadi kelas, tetapi lembaganya tercatat resmi di Kementerian dan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas. Anak yang belajar di SABar mendapat ijazah dan rapor yang diakui, dan bisa melanjutkan ke sekolah lain atau perguruan tinggi seperti lulusan sekolah pada umumnya.

Yang berbeda hanyalah bentuknya. TK dan SD adalah satuan pendidikan formal. Jenjang remaja ditempuh lewat PKBM, yaitu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C. Bentuk ini dipilih bukan karena lebih mudah, melainkan karena memberi ruang bagi pendekatan minat bakat, magang, dan live-in yang sulit dijalankan di sekolah menengah formal.

Tiga satuan pendidikan, tiga NPSN

NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) adalah identitas resmi setiap satuan pendidikan di Indonesia. Dengan nomor ini Ayah Bunda bisa membuka profil sekolah di laman referensi data Kementerian.

Nama legalBentukNPSNIzin operasional (tahun)
TK Alam BaturradenTK (formal), termasuk Play Group dan layanan inklusi699782432018
SD Alam BaturradenSD (formal)698886742014
PKBM Alam PurwokertoPKBM (nonformal): Paket A, B, C; Sekolah Kemandirian; SLCP99849322019

Tahun izin operasional diambil dari data Dapodik dan tidak selalu sama dengan tahun sekolah mulai berkegiatan. TK Alam Baturraden, misalnya, sudah menerima anak sejak 2012 sebelum izin yang tercatat sekarang terbit. Cerita urutannya ada di halaman Perjalanan SABar.

Sekolah Menengah, Sekolah Kemandirian, dan SABar Learning Centre bukan satuan pendidikan terpisah; ketiganya adalah unit layanan di bawah PKBM Alam Purwokerto, sehingga memakai NPSN yang sama.

Akreditasi PKBM Alam Purwokerto

Akreditasi adalah penilaian mutu oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM). PKBM Alam Purwokerto diakreditasi pada tahun 2025 dengan peringkat B untuk ketiga programnya, Paket A, Paket B, dan Paket C, melalui SK Nomor 603/BAN-PDM/SK/2025. Akreditasi ini berlaku sampai 2030.

Bagi Ayah Bunda yang anaknya menempuh jalur Sekolah Menengah, ini berarti ijazah Paket B dan Paket C yang diterbitkan diakui untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya, termasuk mendaftar ke perguruan tinggi. Proses akreditasi itu sendiri, dengan visitasi asesor ke sekolah, menjadi momen refleksi bagi fasilitator tentang hal-hal yang masih perlu dirapikan, dan sekolah terbuka membicarakannya.

Akreditasi TK dan SD

Laman referensi data Kementerian (Dapodik) mencantumkan peringkat akreditasi B untuk TK Alam Baturraden dan SD Alam Baturraden, tetapi tidak menampilkan tahun dan nomor SK-nya. Agar tidak menulis angka yang belum kami pastikan, kami memilih mengarahkan Ayah Bunda ke sumber resminya langsung.

  1. Buka laman BAN-PDM: ban-pdm.id, lalu pilih pencarian satuan pendidikan.
  2. Masukkan NPSN unit yang ingin diperiksa: 69978243 untuk TK, 69888674 untuk SD, atau P9984932 untuk PKBM.
  3. Laman akan menampilkan peringkat, tahun, nomor SK, dan masa berlaku akreditasi terbaru.

Bila laman sedang tidak bisa diakses, profil singkat tiap unit juga tersedia di referensi.data.kemendikdasmen.go.id dengan NPSN yang sama. Sertifikat akreditasi dalam bentuk fisik dapat dilihat di kantor unit saat Ayah Bunda berkunjung.

Yayasan penyelenggara

Ketiga satuan pendidikan diselenggarakan oleh Yayasan Sekolah Rumah Indonesia mulai Tahun Ajaran 2026/2027. Sebelumnya penyelenggaranya adalah Yayasan Masyarakat Madani Indonesia Baru, dan nama itu masih tercatat di Dapodik selama masa pembaruan data. Dokumen legal yayasan, seperti akta pendirian dan pengesahan Kementerian Hukum, dipegang oleh pengurus dan dapat ditunjukkan kepada pihak yang memerlukannya secara resmi.

Mengapa kami menulis ini apa adanya

Kami bisa saja menulis "terakreditasi" tanpa penjelasan. Tetapi SABar mengajarkan anak-anak untuk jujur tentang apa yang sudah dan belum tercapai, dan sekolah ingin memegang standar yang sama. Peringkat B bagi kami adalah cermin: ada hal yang sudah baik, ada yang masih dikerjakan, dan Ayah Bunda berhak tahu keduanya. Yang tidak bisa dinilai asesor adalah wajah anak yang pulang dengan sepatu bot berlumpur dan cerita panjang tentang cacing di kompos; itu bagian yang kami persilakan Ayah Bunda lihat sendiri.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah ijazah dari PKBM Alam Purwokerto diakui?
Ya. PKBM Alam Purwokerto terakreditasi B oleh BAN-PDM (2025, berlaku sampai 2030) untuk Paket A, B, dan C. Ijazah kesetaraan diakui untuk melanjutkan pendidikan dan mendaftar ke perguruan tinggi.
Apakah TK dan SD Alam Baturraden terakreditasi?
Dapodik mencantumkan peringkat B untuk keduanya. Untuk tahun, nomor SK, dan masa berlaku, Ayah Bunda bisa memeriksanya langsung di ban-pdm.id dengan NPSN masing-masing.
Apa itu NPSN dan mengapa penting?
NPSN adalah nomor identitas resmi satuan pendidikan dari Kementerian. Dengan NPSN, Ayah Bunda bisa memeriksa status, alamat, dan akreditasi sekolah di laman resmi tanpa bergantung pada klaim sekolah.
Mengapa jenjang SMP dan SMA SABar berbentuk PKBM?
Karena pendidikan kesetaraan memberi ruang lebih luas untuk program minat bakat, magang, dan live-in yang menjadi inti Sekolah Menengah SABar, dengan ijazah yang tetap diakui.

Semua yang tertulis di sini bisa Ayah Bunda periksa sendiri, dan kami justru menganjurkannya. Setelah itu, mari datang: dokumen menjelaskan status sekolah, tetapi hanya kunjungan yang menjelaskan seperti apa anak belajar di dalamnya. Admin SPMB SABar siap membantu menjadwalkannya.